Perhatian.
Sistem perekrutan peserta PJJ BDK Jakarta Tahun 2022 ini adalah dengan sistem pemanggilan peserta ke Kanwil Kementerian Agama Prov. atau Kantor Kementerian Agama Kab./Kota.
Hanya yang mendapatkan Surat Tugas dari Kanwil Kementerian Agama Prov. atau Kantor Kementerian Agama Kab./Kota (berdasarkan Surat Pemanggilan Peserta dari BDK Jakarta) yang dapat mengikuti PJJ BDK Jakarta Tahun 2022.