Zona Integritas

Setiap kegiatan Diklat/Pelatihan yang dibiayai oleh APBN DIPA/anggaran Balai Diklat Keagamaan Jakarta, para calon peserta atau peserta Diklat/Pelatihan tidak dipungut biaya apapun. Balai Diklat Keagamaan Jakarta menanggung semua biaya terkait pelaksanaan Diklat/Pelatihan.

Para calon peserta atau peserta Pelatihan apapun, dilarang memberikan GRATIFIKASI dalam bentuk apapun kepada pegawai/panitia Pelatihan Balai Diklat Keagamaan Jakarta ataupun pihak yang mengatasnamakan Balai Diklat Keagamaan Jakarta.

Dukung kami dalam mewujudkan Zona Integritas Balai Diklat Keagamaan Jakarta menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tidak memberikan GRATIFIKASI dan atau melakukan Penyuapan/Rasuah kepada pegawai/panitia Pelatihan Balai Diklat Keagamaan Jakarta ataupun pihak yang mengatasnamakan Balai Diklat Keagamaan Jakarta.




Terakhir diubah: Sunday, 15 March 2020, 20:19