Ketentuan registrasi PJJ BDK Jakarta
-
Calon peserta PJJ adalah ASN dan Non ASN Kementerian Agama serta Unsur Masyarakat yang membantu tugas dan fungsi
Kementerian Agama di Wilayah Kerja BDK Jakarta meliputi Provinsi DKI Jakarta,
Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Barat, yang ditugaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov atau Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk mengikuti PJJ.
- Mengunduh, membaca dan memahami
Panduan Registrasi PJJ.
- Pendaftar harus memilih materi
yang sesuai dengan Materi PJJ yang ditugaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov atau Kantor Kementerian Agama Kab./Kota.
- Pendaftar wajib memasukan data-data yang valid saat proses registrasi/pendaftaran.
- Pendaftar wajib mengirimkan persyaratan peserta (Kontrak Belajar, Surat Tugas dan Foto), yang alamat pengirimannya akan diinformasikan selanjutnya oleh admin.
(klik untuk mengunduh Format Kontrak Belajar)
-
Apabila
diperlukan, persyaratan ini dapat berubah sesuai dengan keputusan Pimpinan BDK Jakarta.
Calon peserta PJJ adalah ASN dan Non ASN Kementerian Agama serta Unsur Masyarakat yang membantu tugas dan fungsi Kementerian Agama di Wilayah Kerja BDK Jakarta meliputi Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Barat, yang ditugaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov atau Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk mengikuti PJJ.
(klik untuk mengunduh Format Kontrak Belajar)